Jumat, 25 September 2015

Harga dan Spesifikasi Lenovo A7000 Special Edition



Super Sharingan – Secara resmi kini smartphone android Lenovo A7000 Special Edition telah tersedia di pasar indonesia melalui toko online lazada. Dari informasi yang SuSha dapatkan, smartphone kelas menengah ini sudah mulai dibuka masa pre-ordernya sejak pertengahan bulan september 2015 ini. Adapun harga jual yang ditawarkan untuk satu unit perangkat ini sebesar 2,4 jutaan rupiah, harga yang cukup murah untuk sebuah smartphone dengan spesifikasi yang terbilang cukup baik.

Dari segi desain secara umum ponsel pintar ini memiliki perawakan yang tidak jauh berbeda dengan Lenovo A7000 biasa, hanya saja untuk spesifikasinya telah ditingkatkan guna menghasilkan kinerja yang lebih optimal. Mulai dari sektor display perangkat ini memiliki layar IPS 5.5″ inci beresolusi 120×1080 piksel dengan kerapatan mencapai 403 piksel per inci. Sedangkan untuk tampilan antarmuka memakai Vibe UI yang mengambil basis pada sistem operasi android 5.0 Lollipop. Dengan penggunaan sistem operasi tersebut, tentunya pengguna juga akan dapat menjalankan banyak aplikasi dan game android seri terbaru.

Perbedaan Lenovo A7000 Special Edition vs Lenovo A7000 standar juga terletak pada dapur pacunya, sebab untuk varian spesial edition kini menggunakan chipset chipset MediaTek MT6752 dengan mengusung prosesor octa core tipe ARM Cortex-A53 64-bit dengan clock speed hingga 1.7Ghz. Tidak hanya itu saja, sebab untuk pengolah grafisnya juga sudah menggunakan Mali-T760MP2. Ada pula memori RAM dengan kapasitas sebesar 2GB yang siap menopang performa ponsel khususnya ketika terjadi proses multi taksking.

Pada spek Lenovo A7000 Special Edition juga terdapat fitur dual sim card yang sudah mendukung jaringan 3G, bahkan untuk teknologi 4G LTE juga sudah diadaptasi untuk perangkat ini. Sedangkan untuk fitur standar smartphone seperti wifi, bluetooth, browser, GPS, dan port Micro USB juga sudah disematkan pada perangkat ini. Sementara untuk penyimpanan data sudah disediakan memori internal dengan kapasitas 16Gb lengkap dengan dukungan slot microSD yang siap dipakai untuk ekspansi hingga 32Gb.

Untuk memanjakan telinga pengguna, smartphone terbaru Lenovo ini juga sudah didukung dengan fitur Dolby Atmos. Selain itu, tersedia juga fitur kamera dengan resolusi 13MP pada lini belakang ponsel yang disertai dengan dual led flash untuk mendapatkan pencahayaan yang lebih baik. Sedangkan untuk sektor depannya menggunakan kamera beresolusi 5MP, dengan kamera ini pengguna bisa melakukan video call dan juga foto selfie. Terakhir, smartphone dengan harga 2,4 jutaan ini juga sudah diperkuat dengan baterai berkapasitas 3.000mAh.


Spesifikasi Lengkap Lenovo A7000 Special Edition
 Jaringan                  :Dual Sim GSM 2G/3G/4G
 Layar                  :IPS 5.5″ Inci beresolusi 1080×1920 piksel dengan kerapatan 294 ppi
 Chipset                  :MediaTek MT6752
 Prosesor                  :octa-core ARM Cortex-A53 64-bit 1.7Ghz
 Sistem Operasi      :OS android 5.0 Lollipop dengan balutan antar muka khas Wiko
 RAM                  :2GB
 Pengolah grafis  :GPU Mali-T760MP2
 Memori internal  :16GB
 Eksternal          :MicroSD up to 32Gb
 Kamera Belakang  :13MP lengkap dengan dual led flash dan auto focus
 Kamera Depan  :5MP
 Konektivitas          :wifi, bluetooth, browser, GPS, port Micro USB
 Fitur                  :Aplikasi android default dan Dolby Atmos
 Cassing                  :Warna – warni
 Baterai                  :3.000mAh

Harga Lenove A7000 Special Edition
 Harga                      :Sekitar Rp. 2,4 juta dan sudah tersedia di lazada untuk pre-order

Sekian dari admin untuk Harga dan Spesifikasi Lenovo A7000 Special Edition, jangan lupa mampir lagi ya.....

Sumber:http://www.arsiptekno.com/harga-dan-spesifikasi-hp-lenovo-a7000-special-edition/

Rabu, 09 September 2015

Alasan Google Merubah Logo



Logo Google kembali berubah hari, Selasa (2/9/2015). Logo terbaru Google ini merupakan logo ke tujuh sejak perusahaan internet berdiri pada 1998.

Apa alasan yang mendasari Google mengubah logonya kali ini? Melihat Google baru mengganti logonya dua tahun yang lalu, tepatnya pada September 2013.

Apakah berkaitan dengan adanya perusahaan baru Alphabet yang membawahi Google? "Tidak ada. Ini sudah lama berada di "buku gambar" kami," tulis Google.

Menurut keterangan tertulis Google yang diterima SuSha, Selasa pagi, Google membutuhkan bahasa visual yang baru yang dinamis, sesuai dengan perilaku pengguna masa kini.

Seperti diketahui, layanan Google kini tak sekadar merambah pengguna desktop saja, melainkan juga pengguna ponsel/mobile, dan yang terbaru adalah wearable gadget (Android Wear).

Pergeseran tren perangkat yang dipakai oleh pengguna internet itulah yang menjadi dasar Google mengganti logonya.

Seperti yang ditulis lewat blog resmi Google, "Kalau dulu netter menjelajah dunia online memakai PC, maka kini mereka sudah banyak beralih ke perangkat mobile atau gadget lain, bisa berupa TV, arloji pintar, atau dashboard mobil."

Logo Google yang baru ini diharapkan bisa lebih sesuai untuk semua jenis perangkat, bahkan yang memiliki "layar terkecil" sekalipun.

"Seperti yang bisa Anda lihat, Kami mengubah logo dan branding Google, yang tadinya dibikin untuk laman peramban desktop, untuk dunia komputasi di segala jenis perangkat dan metode input," lanjut Google.

Font logo Google dengan tipe Sans Serif berwarna-warni tetap dipertahankan oleh Google. Titik-titik warna-warni juga dipakai utnuk mencerminkan layanan yang interaktif, berguna, dan menggambarkan momen transisi dalam tubuh Google.

Sementara, logo huruf G kapital menjadi simbol Google yang akan bekerja dalam konteks yang lebih kecil, kemungkinan akan dipakai di perangkat dengan layar kecil seperti jam tangan pintar dan sejenisnya.

Logo Google selama ini memiliki karakter yang sederhana, ramah, dan lebih mudah diterima. Kualitas tersebut digambarkan lewat bentuk geometri matematis yang digabungkan dengan kesederhanaan yang terdapat dalam buku-buku pengenalan alfabet untuk anak-anak.

Huruf "e" di logo Google sengaja dirotasi ke atas, seperti yang dilakukan Google selama ini untuk menunjukkan paradigma Google yang selama ini selalu mencoba untuk tidak konvensional.

Direncanakan sejak awal tahun

Menurut blog Google, perubahan logo Google telah direncanakan sejak awal tahun ini. Google mengumpulkan perusahaan desain di New York pada awal tahun termasuk tim Creative Lab dan tim  Material Design.

Tugas mereka adalah untuk membuat logo baru yang oleh Google dideskripsikan dalam empat poin, yaitu logo yang bisa dipakai di semua ukuran perangkat, logo yang menggambarkan interaksi dinamis dengan pengguna, logo yang memberikan konsistensi terhadap pengguna, serta logo yang mengenalkan brand Google bahwa interaksi pengguna saat ini juga sedang berubah.

"Bahasa visual ini akan diaplikasikan ke semua produk kami dan didesain sesuai dengan cara Google bekerja untuk Anda dalam memberikan informasi yang Anda cari," demikian tulis Google.

Tak hanya logo utama saja yang diubah, logo yang digunakan layanan-layanan Google lain seperti Gmail, Gooogle Maps, dan Google Search juga diubah Google.

Sumber: http://tekno.kompas.com/read/2015/09/02/10460237/Apa.Alasan.Google.Ubah.Logo.

Minggu, 06 September 2015

Macam - Macam Bentuk Negara Dan Pengertiannya

MACAM - MACAM BENTUK NEGARA 
DAN PENGERTIANYA

Halo sobat SuSha, ketemu lagi nih sama admin, kali ini admin mau share ilmu tentang Macam - macam Bentuk Negara dan Pengertiannya, wah kayaknya seru nih ayo baca artikel Macam - macam Bentuk Negara dan Pengertiannya dibawah ini.....!!!

Untuk memudahkan pengkajiannya, hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk, yaitu;

1. Negara Kesatuan

Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.


2. Negara Federal

Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.

Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar  negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan lain-lain.

Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.

Di Amerika Sserikat, wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.

Walaupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan negara-negara tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping Uni Soviet sendiri.

Sistem federal yang cukup merepotkan ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yang membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan negara-negara Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara-negara francophoe tersebut. Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.


3. Gabungan Negara-Negara Merdeka

Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain.[1] Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.

Ada beberapa contoh dalam sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria yang bubar di tahun 1918 sesaat sebelum berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland dari 1918-1944.Di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara dalam bentuk uni. Mesir dan Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic tetapi hanya beberapa tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961 karena tidak adanya keserasian antara kedua negara.[2] Selanjutnya ada upaya-upaya lain untuk membentuk uni yang sama antara beberapa negara Afrika utara yaitu antara Libya, Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan Syria tahun 1971; Libya dan Mesir tahun 1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun 1974 tetapi semuanya mengalami kegagalan.

Adapun Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.

Sistem uni riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.


4. Konfederasi

Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.


5. Negara-Negara Netral

Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.

Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.

Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

Sumber: https://fitria97.wordpress.com/tugas-tugas/pkn/macam-macam-bentuk-negara/

Bentuk – Bentuk Kenegaraan


Bentuk – Bentuk Kenegaraan

Hai sobat SuSha...., kali ini admin mau share knowledge, tentang Bentuk – Bentuk Kenegaraan, nah siapa tau ada gunanya nih bagi agan agan semua, nah jika agan tertarik mari baca artikel ini...!!!!

Secara garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya: koloni, perwalian, mandat, protektorat, dominion dan uni

1. Koloni:
Koloni merupakan negara jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad

2. Perwalian (Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975

3. Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis

Contoh :Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936

5. Dominion

Dominion merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara persekemakmuran)
Dominion merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia Baru dan Afrika Selatan

6. Uni
Uni merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama

Uni dapat dibedakan menjadi :

a. Uni Personil (Personele Unie), merupakan gabungan dua atau lebih negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707.

b. Uni Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905.

c. Uni Zui Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat perjanjian
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.

Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778)

Sumber: https://pknsby.wordpress.com/materi-ajar/kelas-x-2/bentuk-bentuk-kenegaraan/